4 February 2022 11:20
Polres Jepara telah memeriksa 13 saksi di antaranya korban, warga sekitar dan pegawai warung akringan dalam kasus miras oplosan yang merenggut nyawa sembilan orang. Saat ini pemilik warung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.