Ridwan Kamil: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum Denda Rp150 Ribu

13 July 2020 18:16

Seluruh daerah di Jawa Barat hingga hari ini, Senin (13/7/2020) masih mengalami penambahan kasus covid-19. Hanya Sukabumi yang berstatus zona hijau sementara daerah lainnya berstatus merah, oranye, dan kuning. Kondisi tersebut membuat Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan aturan denda sebesar Rp150 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)