28 October 2021 11:28
Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari, petugas kepolisian mulai menerapkan penindakan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Pelanggar akan ditindak secara manual dan kamera tilang elektronik atau e-TLE. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).