Sejak 21 Juni 2019, secara de jure ormas FPI telah bubar dengan tidak diperpanjangnya surat keterangan terdaftar oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun FPI justru terus melanggar dan menggelar berbagai aksi bahkan melanggar hukum. Pemerintah pun akhirnya membekukan dan membubarkan FPI karena tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.
Metrotv © Copyright 2007 - 2021. All Rights Reserved | / rendering in 0.1269 second [102]