18 January 2021 09:25
Ramalan BMKG bukan hasil mimpi semalam, ia hasil kerja rasional berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, kejujuran, ketelitian dan kehati-hatian. Karena itu hasilnya mestinya menjadi rujukan dalam bertindak, disebut sebagai rujukan bertindak karena penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika pertama dan terutama untuk mendukung keselamatan jiwa dan harta dari bencana alam.
Maka dari itu, UU no 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika mewajibkan pemerintah, pemda dan pemangku kepentingan lain untuk menggunakan data dan informasi BMKG dalam penetapan kebijakan di sektor terkait. Meski disebut wajib, ramalan BMKG masih dianggap sebagai angin lalu, akibatnya bencana alam yang belakangan ini terjadi tidak mampu diantisipasi.