Menpan RB: ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang

30 December 2020 13:05

Pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi masyarakat (ormas) itu dianggap sudah tak memenuhi ketentuan. Menanggapi hal tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung pada organisasi yang menurut keputusan hukum dilarang di Indonesia. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X