Kemenhub: Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 Miliar per Penumpang SJ-182

14 January 2021 16:53

Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai Sriwijaya Air membayarkan ganti rugi Rp1,25 miliar per orang kepada keluarga penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Ganti rugi ini sesuai dengan Peraturan Menhub No.77  Tahun 2011.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)