Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai Sriwijaya Air membayarkan ganti rugi Rp1,25 miliar per orang kepada keluarga penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Ganti rugi ini sesuai dengan Peraturan Menhub No.77 Tahun 2011.
Metrotv © Copyright 2007 - 2021. All Rights Reserved | / rendering in 0.1198 second [102]