14 January 2021 16:53
Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai Sriwijaya Air membayarkan ganti rugi Rp1,25 miliar per orang kepada keluarga penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Ganti rugi ini sesuai dengan Peraturan Menhub No.77 Tahun 2011.