3 April 2020 16:57
SHARE NOW
Menkumham Yasonna Laoly berencana membebaskan sekitar 35 ribu narapidana, temasuk napi korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Bagaimana tanggapan pakar hukum mengenai hal tersebut?
lainnya