10 December 2021 09:45
PT Garuda Indonesia Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas utangnya terhadap PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) sebesar Rp4,16 miliar. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan status itu bukan proses pailit.