7 July 2021 12:26
Sebanyak 15 warga Cianjur, Jawa Barat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur karena telah melanggar protokol kesehatan covid-19 pada masa PPKM darurat. Para pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan secara beragam, mulai dari membayar denda Rp50 ribu-150 ribu atau sanksi pidana kurungan selama dua hari.