15 Warga Cianjur Divonis Langgar PPKM Darurat

7 July 2021 12:26

Sebanyak 15 warga Cianjur, Jawa Barat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur karena telah melanggar protokol kesehatan covid-19 pada masa PPKM darurat. Para pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan secara beragam, mulai dari membayar denda Rp50 ribu-150 ribu atau sanksi pidana kurungan selama dua hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)