Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian masif tidak hanya memicu darurat kesehatan masyarakat, tetapi juga menuntut ketegasan aparat hukum. Di tengah ratusan ribu warga yang terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Polri mulai menyeret para dalang di balik pembakaran, termasuk pemodal dari pihak korporasi.
Dampak paling parah salah satunya terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Langit kota tersebut berubah warna menjadi oranye akibat terhalang kabut asap pekat. Data BPBD mencatat luas lahan yang terbakar di wilayah ini telah mencapai 1.444 hektare dengan 548 titik panas.
Dengan indeks kualitas udara yang menembus angka berbahaya, warga setempat mendesak pemerintah segera melakukan evakuasi. Banyak warga, termasuk anak-anak dan lansia, mengeluhkan sesak napas dan hidup dalam ketakutan karena rumah mereka berada tepat di garis depan titik rambat api.
Secara nasional, dampak kesehatan karhutla ini sangat memprihatinkan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati melaporkan bahwa hingga 12 Oktober 2026, tercatat 277.000 kasus ISPA secara kumulatif di tujuh provinsi terdampak, dengan 62.400 kasus di antaranya menyerang balita. Merespons krisis ini, pemerintah memobilisasi 2.106 tenaga kesehatan dan menyalurkan lebih dari 3 juta masker, oksigen konsentrator, serta obat-obatan.
Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan resmi menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, merinci bahwa tujuh korporasi tersebut beroperasi di Kalimantan Barat, dan masing-masing satu korporasi di Kalimantan Tengah serta Kalimantan Selatan. Sementara untuk pelaku perorangan, penyidik telah menetapkan 223 tersangka berdasarkan 273 laporan di 12 wilayah Polda.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu. Saat ini, sebanyak 92 dari 97 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan fokus mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan besar. Publik sangat menantikan penegakan hukum yang transparan dan memberikan efek jera agar bencana tahunan yang merenggut hak hidup sehat ini tidak terus berulang.