Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa, Senin (9/1/2023).
Keduanya didakwa ikut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J. Namun, Ricky dan Kuat mengaku tak tahu jika Brigadir J akan ditembak. Kesaksian mereka berbeda dengan Richard Eliezer. Padahal, mereka berada di tempat yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Mereka didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.