12 December 2022 12:43
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku sempat dua kali melarang Brigadir J yang hendak mengangkat dirinya ke kamar lantai dua rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang saat ia sakit.
Pernyataan tersebut diungkap Putri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, Putri menceritakan peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang. Ia mengatakan pada malam hari ia tidak berpergian karena sakit dan ia beristirahat di ruang TV. Lalu Putri mengatakan bahwa Brigadir J ingin mengangkatnya untuk ke kamar di lantai dua tetapi Putri menolak dan mengatakan akan naik sendiri ke atas jika badannya sudah membaik. Brigadir J kembali menawarkan untuk yang kedua kalinya tetapi Putri tetap menolak.
Setelah itu, Putri ditemani oleh Kuat Maruf dan Susi. Susi sempat memberikan wedang jahe serta makanan untuk Putri. Setelah makan dan minum, Putri mengatakan badannya terasa lebih baik dan Putri meminta tolong Susi serta Kuat Maruf untuk membantu dirinya menuju kamar di lantai dua. Malam itu, Putri ditemani Susi beristirahat di kamar atas.