13 December 2022 19:41
Namun pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas. Martin menegaskan bahwa keterlibatan Putri terlihat jelas dengan kejanggalan pernyataan Putri di persidangan.
Selain itu, Martin menegaskan jika benar Putri telah diperkosa oleh Brigadir J, maka mereka harus menunjukan hasil visum dari bagian alat vital Putri untuk menunjukan bukti kekerasan telah terjadi dan membuktikan dugaan pemerkosaan dirinya.
"Kalau dia benar di perkosa (Putri) ini kan delik materil, itu harus ada visum di bagian alat vital dari yang mengaku korban, apakah ada tanda-tanda kekerasan atau tidak, jika tidak ada maka tidak bisa dibuktikan itu telah terjadi" ujar Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas.