23 June 2023 05:47
Dituding menggelapkan uang perusahaan dan perusakan, direktur perusahaan proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung dipidanakan oleh pengurus pasar.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kurungan 5 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan penggelapan dan pengrusakan sesuai Pasal 406 KUHP. Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa akan melakukan pleidoi.
Sementara, Genera; Manajer perusahaan pembangunan proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Edo Darmanto meyakinkan kasus tersebut dan meminta keadilan ditegakkan. Pasalnya, pimpinan perusahaan dipidanakan oleh orang berstatus kolektor dan bikan dari struktur perusahaan.
"Pelapor ini tidak jelas legal standingnya bisa menuntut seorang pimpinan cabang. Gak jelas itu semua," jelas Edo.