NEWSTICKER

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa 2 Terdakwa Divonis Ringan

9 March 2023 18:21

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyatakan kecewa atas vonis ringan yang diberikan para terdakwa. Vonis ringan terdakwa dinilai tidak sebanding dengan hilangnya ratusan nyawa manusia. Keluarga korban terus menuntut keadilan ke pemerintah. 

"Saya sebagai Ayah dari Natasya (16) dan Nayla (14) yang merupakan korban dari tragedi Kanjuruhan merasa kecewa sekali dengan vonis Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan dengan tuntutan 6 tahun, saya sangat kecewa sekali," ujar keluarga korban tragedi Kanjuruhan dalam Metro Hari Ini, Kamis (9/3/2023). 

Dalam vonis yang diberikan hakim Devi Atok menilai belum mewakilkan keadilan bagi keluarga korban. 

"Karena tidak sesuai dengan kenyataan yang di stadion dengan meninggalnya 135 jiwa. vonis ini belum mewakili keadilan bagi keluarga korban," lanjut Devi Atok.

Sebelumnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan melaporkan kasus ini dengan pasal 338 dan 340 KUHP. Namun, di persidangan JPU menuntut korban dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat 1 dan 2 KUHP.

"Masa 5 bulan masih penyelidikan tetapi belum naik ke penyidik. Pasal yang kami laporkan juga berbeda yaitu pasal 338 dan 340 KUHP. Namun, jaksa mendakwa dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat 1 dan 2 KUHP," kata Devi Atok. 

Hingga saat ini, Devi Atok masih menunggu janji Presiden Jokowi yang akan menghukum para semua pelaku. Devi Atok berjanji akan mendukung Jokowi jika diharuskan 3 periode untuk menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan ini.