BI: Tarif QRIS 0,3% Jaga Layanan Tetap Optimal

14 July 2023 17:27

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian tarif merchant discount rate (MDR) biaya layanan QRIS sebesar 0,3% yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Menurut BI, penetapan tarif tersebut untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan pembayaran bagi masyarakat.

"Menjaga keseimbangan dan keberlangsungan industri untuk dapat memfasilitasi QRIS dengan optimal dan baik pada pengguna," jelas Direktur Dept. Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati dalam Zona Bisnis Metro TV, Jumat 14 Juli 2023. 

MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant/pedagang pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan pembayaran melalui QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan Bank Indonesia.

Besaran tarif yang dikenakan bagi pedagang akan digunakan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara QRIS. Hal itu meliputi penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, serta lembaga servis. Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan tersebut. 

Selain itu, MDR yang dikenakan pada pedagang tidak boleh dibebankan balik ke konsumen atau pembeli. Apabila konsumen menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, para konsumen bisa melaporkan ke penyedia jasa layanan. 

Fitria menjelaskan, ketika pertama kali diperkenalkan tarif MDR QRIS dikenai 0,7?gi merchant. Kemudian pandemi melanda dan BI memutuskan MDR QRIS untuk UMi 0% alias gratis. 

Insentif potongan MDR itu sebelumnya berlaku hingga akhir Desember 2021, yang kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2022, dan dilanjutkan sampai 30 Juni 2023.

Barulah mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI 0,3%. Meski ada penyesuaian, angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)