12 February 2023 23:44
Tujuh bulan sudah, orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menahan pilu, namun tak henti melepas asa memperjuangkan keadilan. Dalam hitungan jam, mereka akan menyaksikan hakim mengetuk palu untuk vonis yang akan dijatuhkan bagi sosok yang mereka anggap dalang pembunuhan putra mereka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Perjuangan keluarga Brigadir J hampir mencapai titik akhir. Senin 13 Februari 2023, vonis akan dijatuhkan pada sosok yang mereka anggap dalang pembunuh putra mereka, yakni pasangan Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Keadilan yang mereka nanti akan terjawab esok hari.
Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah tiba di Jakarta, Minggu (12/2/2023). Mereka datang untuk hadir dalam persidangan vonis kasus pembunuhan anak mereka di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Perjuangan mencari keadilan bagi anak mereka dimulai saat kedatangan jenazah Brigadir J pada pertengahan Juli 2022 di kediaman mereka di Jambi. Tangis pilu pecah ketika melihat kondisi jenazah putra kebanggaan mereka penuh dengan tanda-tanda luka yang mereka anggap janggal.
Brigadir J dikabarkan tewas karena insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas atasannya, Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J lalu berupaya menguak misteri kematian anak mereka. Mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap anak mereka atas dasar kondisi jasad Brigadir J yang tidak lazim, seperti luka lain di luar luka tembakan hingga luka lebam.
Proses hukum bergulir. Sosok yang dianggap keluarga sebagai dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditangkap. Polisi juga menahan dua ajudan Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer serta sopirnya, Kuat Ma'ruf.
Lalu, terkuaklah fakta baru saat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E yang diduga menembak Brigadir J mengubah berita acara pidana dan siap menjadi justice collaborator untuk membuka kasus yang sebenarnya.
Proses sidang yang cukup panjang pun digelar untuk mengungkap kasus ini, dari pertengahan Oktober 2022. Semua terdakwa menyampaikan keterangan mereka dari versi mereka sendiri-sendiri.
Perjuangan kedua orang tua Brigadir J belum usai. Mereka sempat merasakan ketidakadilan saat jaksa hanya menuntut delapan tahun penjara pada Putri Candrawathi yang mereka anggap sebagai pemicu pembunuhan ini.
Esok, Senin (13/2/2023) hakim akan mengetuk palu, vonis yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal menunggu hitungan jam. Kedua orang tua Brigadir J akan menanti keputusan akhir yang memastikan apakah keadilan berpihak pada mereka.