13 February 2023 20:31
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). Melihat putusan itu, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Ricky nantinya.
"Bagi kami berapapun hukumannya, satu tahun pun kami itu akan tetap banding," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, Senin (13/2/2023).
Erman Umar menyebut, dalam fakta persidangan terlihat jelas Ricky telah menolak perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Hal itu lah yang menjadi dasar pihaknya akan berusaha untuk mengajukan banding berapapun putusan yang diberikan hakim kepada Ricky.
Sementara menurut pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, vonis terhadap Ricky tidak akan lebih tinggi dibanding Sambo dan Putri. Sebab, terdapat perintah relasi kuasa atasan antara Ricky dan Sambo. Faktor usia Ricky yang masih muda juga bisa menjadi pertimbangan hakim.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi para terdakwa dalam perkara ini. Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana yang jaksa ajukan.