11 February 2023 19:34
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho memprediksi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sambo cs.
Menurut Hibnu, Ferdy Sambo putusan hakim akan sama dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara seumur hidup. Faktor yang memberatkan cukup banyak sementara faktor yang meringankan tidak ada, sehingga vonis diprediksi akan sama dengan tuntutan.
“Kalau untuk Sambo jelas, faktor yang memberatkan cukup bakyak, jadi tidak ada yang meringankan,” ujar Hibnu Nugroho.
Hibnu juga memprediksi, hakim akan menjatuhkan putusan yang lebih ringan kepada Putri dari tuntutan jaksa. Meski demikian, Hibnu sebenarnya menilai Putri adalah pemicu pembunuhan Yosua yang harusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketimbang tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Adapun vonis terhadap Kuat dan Ricky akan dibacakan, selasa (14/2/2023). Hibnu menilai hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan ketimbang 8 tahun tuntutan jaksa. Sebab keduanya hanyalah anak buah Sambo yang terikat faktor relasi kuasa.
Sementara itu, untuk vonis Eliezer yang diagendakan, Rabu 15 Februari, Hibnu yakin vonis Eliezer akan lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara jaksa. Bahkan hukuman terhadapnya akan menjadi yang paling ringan dibanding semua terdakwa mengingat peran Eliezer sebagai justice collaborator.
“Saya kira hakim bisa memberikan suatu putusan yang kemarin oleh JPU disebut sebagai dilemma yuridis,” kata Hibnu.