16 October 2022 22:37
Berdasarkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF di lapangan dapat disimpulkan secara umum bahwa ini merupakan kesalahan kolektif. Dimana yang harus bertanggung jawab adalah PSSI sebagai regulator, PT LIB sebagai operator, Panitia Pelaksana sebagai eksekutor di lapangan, termasuk juga suporter dan pihak kepolisian yang tentunya melakukan tindakan represif ketika mengamankan pertandingan.
TGIPF Akmal Marhali mengatakan TGIPF memanggil PSSI untuk menanyakan hal terkait kasus tragedi kanjuruhan. Staff PSSI menyatakan tujuan organisasi PSSI adalah mengkoordinasikan, mengatur, dan menjalankan kompetisi dan turnamen. Artinya PSSI harus bertanggung jawab.
"PSSI menyatakan berdasarkan regulasi keamanan dan keselamatan pasal 3 mereka (PSSI) lepas dari tanggung jawab ini," TGIPF Akmal Marhali.