20 October 2022 10:53
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawati sebelumnya mengajukan enam poin keberatan usai jaksa jatuhkan dakwaan. Dari keenam poin tersebut salah satunya adalah tim kuasa hukum Putri menilai Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.