3 December 2022 10:15
Menurut catatan Polri, ada 15 kasus mengenai produk kosmetika ilegal yang beredar di masyarakat pada tahun 2022. Kasus itu didapatkan dari beberapa laporan BPOM.
Polri memastikan bahwa produk kosmetik abal-abal itu bisa diuji dan dinyatakan ilegal, setelah diuji labfor, BPOM, dan laboratorium. Produk-produk kosmetik diuji apakah mengandung zat-zat yang dilarang atau tidak.