NEWSTICKER

Dirjen PHI: Permenaker ini Tidak Bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021

N/A • 3 December 2022 03:38

Kemnaker telah mengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dirjen PHI Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tersebut juga siap diuji material ke Mahkamah Agung lantaran tidak bertentangan dengan PP yang digantikan.

"Permenaker ini tidak bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Indah Anggoro dalam acara Hot Room Metro TV, Rabu (30/11/2022).

Indah juga menegaskan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dibentuk hanya untuk UMP 2023 dengan keadaan tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)