Pengacara Richard Eliezer dan pakar hukum pidana berdebat soal daya paksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut merupakan buntut dari tindakan Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Dalam Pasal 51 dan 48 KUHP, bahwa perbuatan itu memang ada daya paksa. Namun jaksa tidak menemukan itu dalam kasus ini. Kalau ada daya paksa yang ditemukan oleh jaksa di pengadilan, saya yakin tuntutannya bebas," kata Pakar Hukum Pidana, Ahmad Sofian dalam tayangan Kontroversi Metro TV.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy.
"Ahli pidana Doktor Alfi menjelaskan ada daya paksa. Itu ada di dalam tuntutan tersebut. Jadi sebenarnya, seharusnya jaksa juga mempertimbangkan," tegas Ronny.