Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT
N/A • 18 January 2023 17:49
SHARE NOW
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para menteri yang bersangkutan untuk segera berkoordinasi dan mempercepat penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pemerintah akan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Jokowi menyebut jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Namun, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
"Oleh karena itu, kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas di peraturan menteri. Karena dalam praktiknya di lapangan, para pekerja ini rentan kehilangan hak dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
Rancangan Undang-Undang PPRT kini telah masuk dalam daftar RUU prioritas pada 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR setelah lebih dari 19 tahun tertunda. Jokowi meminta kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dan semua stakeholder yang bersangkutan untuk mempercepat penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang.