20 January 2023 06:07
Selama 19 tahun rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), belum juga disahkan. Meski dalam perjalanannya, RUU PPRT beberapa kali masuk kedalam Prolegnas sejak tahun 2004 tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan hingga saat ini.
Berikut ini adalah beberapa fakta RUU RRPT yang tersandra 19 tahun:
Periode 2009-2014:
-Pada Periode 2004-2009 RUU diajukan sejak tahun 2004, masuk dalam Prolegnas (waiting list) setiap masa periode masa bakti DPR-RI. Periode Masa Bakti Tahun 2009-2014 RUU PPRT masuk Prioritas Tahunan dari 2010, 2011, 2012, 2013,2014.
-Sejak tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI.
- Tahun 2010-2011 DPR RI Komisi IX melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota.
-Tahun 2012 Komisi IX melakukan uji publik pada 3 Kota diantaranya Makassar,
Malang dan Medan.
-Tahun yang sama – 2012 melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina.
-Tahun 2013 Komisi IX menyerahkan draft RUU PPRT ke Baleg DPR RI.
Periode 2014-2019
- Tahun 2014 berhenti di Baleg DPR RI.
- Masa Bakti Periode 2014-2019 masuk dalam Prolegnas.
Periode 2019-2024
- Masa Bakti Periode 2019-2024 masuk lagi dalam Prolegnas.
- Masuk RUU Prioritas 2020.
Hal yang Krusial mengenai RUU PPRT;
-RUU tidak menyebutkanupah minimum regional - provinsi.
-RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (majikan).
-PRT yang dimaksud adalah pekerja yang menerima upah (tidak tergolong abdi dalem,
seseorang yang ikut keluarga dll).
-Tidak hanya mengatur terkait perlindungan dan jaminan kepada PRT tetapi Pemberi Kerja
(majikan).
-Meminimalisir tindak penyalahgunaan agen-agen penyedia PRT.
Pokok-Pokok Pikiran RUU PPRT;
1. Pengakuan PRT sebagai Pekerja
- Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhiunsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.
2. Pengakuan PRT sebagai Pekerja
- Rentan terjadi eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja yang merupakan wilayah domestik dikarenakan belum ada payung hukum berupa peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT.
-Mengacu pada prinsip fundamental DUHAM, CEDAW, KONVENSI ILO.