NEWSTICKER

Pakar Ungkap Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman Eliezer

N/A • 25 January 2023 12:06

Banyaknya dukungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim. Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menyebut konsep justice collaborator harus disajikan dalam pleidoi Eliezer agar hukumannya dapat diringankan.

"Pengacara terdakwa Eliezer harus bisa menjelaskan dari kasus pembunuhan Brigadir J siapa pelaku utamanya. Kalau pelaku utama adalah Ferdy Sambo, berarti Eliezer bukan pelaku utama. Dan Eliezer berhak mendapat status JC," kata Hibnu Nugroho, Rabu (25/1/2023).

Secara lebih rinci, Hibnu menjelaskan poin-poin yang harus dijelaskan pengacara saat di persidangan untuk meyakinkan majelis hakim. Di antaranya penjelasan mengenai peran Eliezer dari pengungkapan hingga ke persidangan, dan dapat menunjukkan siapa pelaku utamanya. 

Menurut Hibnu, apabila saat putusan dijatuhkan status JC diterima, maka Eliezer akan mendapat hukuman paling ringan di antara terdakwa yang lain. Ia juga berharap bahwa status JC Eliezer dapat benar-benar diterima oleh Majelis Hakim.

Meski dituntut 12 tahun penjara, jaksa menilai tuntutan Eliezer sebagai JC lebih ringan dibandingkan terdakwa Ferdy Sambo. 

"Pikiran Jaksa Penuntut Umum meski seperti itu tetap sah. Karena yang terpenting Eliezer bukan pelaku utama. Maka konsep JC masih bisa berlaku kepada Eliezer," pungkas Hibnu.   

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arya Sandhi Nuzulal)