NEWSTICKER

3 Terdakwa Dianggap Lalai dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

N/A • 16 January 2023 19:10

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa dianggap lalai dan tidak mempertimbangkan resiko maupun mencegah anggota kepolisian menembakkan gas air mata. 

Ketiga terdakwa tersebut, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa tersebut sepakat unruk mengajukan eksepsi yang akan dilakukan pada Jumat (20/1/2023). 

Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi JPU pada Kamis (19/1/2023). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)