Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak selanjutnya. Kali ini, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi akan menyampaikan nota keberatan (pleidoi) pada Rabu (25/1/2023) di PN Jaksel.
Diketahui, Jaksa telah melayangkan tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut. Eliezer dituntut 12 tahun penjara sedangkan Putri dituntut 8 tahun penjara.
Ricard Eliezer akan membacakan nota keberatan atas tuntutan yang diberikan kepadanya oleh jaksa yakni 12 tahun penjara. Ada beberapa poin yang akan menjadi dasar pembelaan yakni relasi kuasa serta perannya menjadi justice collaborator.