Dirjen PHI: Pekerja Kontrak Seumur Hidup di Perppu Ciptaker Itu Hoaks

17 January 2023 23:41

Dirjen PHI, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa berita pekerja kontrak seumur hidup itu tidak benar. Indah menambahkan Perppu 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Jadi tidak benar PKWT atau pekerja kontrak seumur hidup itu tidak benar, Perppu ini tidak mengatur periode waktu PKWT tetapi mengamanatkan akan diatur lebih lanjut dalam PP," ujar Indah Anggoro Putri.

Dalam hal ini, Indah menjelaskan bahwa ada dua PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Dwiki Feriyansyah)