28 March 2023 22:38
Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktek penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,9 miliar di sebuah koperasi simpan pinjam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang oknum teller ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik ratusan nasabah.
Inilah pelaku E yang merupakan teller dari koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Bhakti. Pelaku ditangkap karena diduga menggelapkan dana ratusan nasabah dengan cara membuat pinjaman fiktif dengan memalsukan tanda tangan nasabah senilai Rp1,9 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh salah seorang tersangka sebagai kepala bidang operasi berinisial S. Namun saat ini tersangka S sudah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menyebut, pelaku melakukan aksinya sejak 2017 dengan jumlah korban mencapai 204 nasabah.
Tersangka menggunakan uang hasil penggelapan untuk membangun rumah mewah dan membeli mobil. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal empat tahun penjara.