Jaksa Tak Ajukan Banding, Vonis Richard Eliezer Resmi Inkrah
22 February 2023 19:53
SHARE NOW
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terpidana Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (22/2/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim itu.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan LPSK terkait dengan lapas Richard Eliezer. Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara untuk Richard Eliezer.
Jaksa menilai keadilan sudah tercapai bagi terdakwa dan korban atau pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.