24 December 2022 16:08
Dosen hukum Yenti Garnasih mengungkapkan seharusnya hakim dalam kasus Doni Salmanan menggunakan Pasal 77 dan 78 KUHP berkaitan dengan hak harta kekayaan.
"Harusnya Hakim menggunakan Pasal 77 dan 78 dibuktikan secara terbalik dari mana itu uang untuk beli Lamborghini" ucap Yenti Garnasih
Kasus investasi bodong menjadi kasus yang cukup panas di tahun 2022. Salah satu kasus investasi bodong yang sedang panas adalah dengan terdakwa Doni Salmanan.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale, Bandung yang terkesan ringan, hingga melakukan pengembalian aset kepada terdakwa membuat para korban kecewa.
Hakim mengatakan, bahwa aset-aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan merupakan hasil bisnis yang sah. Para korban merasa sangat dirugikan dengan keputusan ini dan terlihat seperti memberikan angin segar kepada terdakwa.