Polda Jateng Ungkap 112 Kasus Perjudian, 256 Tersangka Ditangkap

22 August 2022 18:22

Polda Jateng mengungkap 112 kasus perjudian dengan menangkap 256 tersangka yang di antaranya, 24 bandar dan sisanya terlibat dalam perjudian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp22 juta.

Modus operandi yang dilakukan oleh bandar kasus perjudian cukup beragam, di antaranya dengan membagikan tautan judi online melalui media sosial sekaligus meminta deposit kepada akun pemain hingga adu ketangkasan.  

Kepolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, kasus perjudian di Jawa Tengah sejak Januari-Juli 2022 sudah mencapai 224 kasus dengan total tersangka sebanyak 381 orang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)