Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari untuk Ajukan Banding
N/A • 26 August 2022 02:50
SHARE NOW
Ferdy Sambo diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis. Keputusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo setelah dirinya diberhentikan dengan tidak terhormat (PTDH) dari institusi Polri pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan membutuhkan waktu selama 21 hari untuk menentukan hasil banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Nanti setelah KKEP membacakan hasil dari banding yang diajukan FS, hasilnya akan bersifat mengikat yang artinya tidak ada upaya-upaya hukum, termasuk peninjauan kembali yang bisa dilakukan tersangka," ungkap Dedi Prasetyo.