24 August 2022 18:24
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto melihat masih banyak anggota Polri yang tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal ini juga menyinggung harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo yang tidak terdaftar di LHKPN.
"Mohon maaf, beberapa berita kami baca, bagaimana seorang anggota Polri yang notabane sebagai penegak hukum harus patuh pada hukum, ada berita-berita yang menyatakan beberapa disebut terlibat di sini (dalam pusaran kasus kematian Brigadir J), tidak patuh menyampaikan LHKPN," ungkapnya.
Sementara itu, kondisi tersebut memiliki persoalan mengenai pengawasan internal Polri, tentang pembinaan SDM di Kepolisian.
Didik Mukrianto juga mengaktakan, Polri mempunyai peranan dan tanggung jawab yang besar mengenai LHKPN, jika salah satu anggota kepolisian melakukan kesalahan, akan berimabas kerusakan nama kelembagaan Polri.