Seorang Guru di Lampung Ditangkap Diduga Mencabuli 5 Siswi

10 October 2022 19:51

Oknum guru sekolah dasar di Way Kanan, Lampung, diduga mencabuli 5 siswinya. Oknum guru itu diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Satuan Reskrim Polisi Resort Way Kanan menangkap seorang oknum guru SD Negeri berinisial DR yang diduga mencabuli lima siswanya yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang istirahat di sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Shania Iswandani)


Close Ads X
Close Ads X