6 June 2023 12:39
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan secara terbuka, Selasa (6/6/2023). Namun, audio pada sidang tersebut sempat dimatikan karena mengandung konten kesusilaan.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU secara bergantian membaakan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Alimin Ribut Sujono. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Kuasa hukum dari anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memastikan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak akan mengajukan eksepsi. Hal itu diungkap sebelum sidang dimulai.
Keluarga David Ozora berharap Mario Dandy mendapatkan hukuman berat. Mario terbukti melanggar undang-undang, dan melakukan penganiayaan berat terencana.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.