Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Tak Usut Kasus 'Kuburan' Paket Sembako Bansos

5 August 2022 09:55

Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus paket bansos yang dikubur di Depok Jawa Barat. Sejauh ini tidak ada unsur pidana dalam penguburan ribuan paket berisi sembako yang diklaim rusak sehingga tidak layak dikonsumsi dan karenanya harus dimusnahkan. 

Pemusnahan sudah atas sepersetujuan pemerintah selaku pihak pengirim paket. Tidak ada kerugian yang menimpa pemerintah, sebab JNE selaku pihak yang mengantarkan paket telah memberikan pengganti. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ahmad Firdaus)