Pemerintah akhirnya membuka pintu bagi para wisatawan digital nomad, untuk masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dengan tujuan sosial budaya atau B211. Wisatawan digital nomad merupakan sebutan untuk para turis pekerja lepas yang bekerja dari jarak jauh, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, seperti internet.
Menurut Menparekraf, Sandiaga Uno, visa tujuan sosial budaya bagi wisatawan digital nomad memenuhi syarat untuk seluruh negara. Dengan masa berlaku visa selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari. Adapun biaya pembuatan visa sebesar Rp1,5 juta dan biaya perpanjangan hingga Rp6 juta.
Berdasarkan kajian Kemenparekraf, Provinsi Bali khususnya daerah Canggu menjadi tujuan utama para wisatawan digital nomad untuk bekerja sekaligus berlibur. Adapun tiga negara yang mendominasi pasar digital nomad di Bali antara lain Rusia, Inggris dan Jerman. Selama periode Januari-Agustus 2022, tercatat 3.017 wisatawan menggunakan visa dengan tujuan sosial budaya.