Kemenkes Siapkan Sanksi Pelaku Perundungan

24 July 2023 11:21

Kementerian Kesehatan menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi pelaku perundungan atau bullying  terhadap para dokter  yang tengah menempuh pendidikan.

Instruksi Menkes membeberkan soal jenis perundungan. Pertama, perundungan fisik di antaranya tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak dan menendang. Kedua, perundungan verbal seperti tindakan mengancam. Ketiga, perundungan siber alias cyber bullying, melukai hati orang lain menggunakan media elektronik. Keempat, perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, seperti mengucilkan dan mengabaikan.

Dalam aturan tersebut, bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya yang menjadi pelaku perundungan, maka ada tiga kriteria sanksi.

Pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan. Ketiga, sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit hingga pemberhentian untuk mengajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)