Kementerian Kesehatan menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi pelaku perundungan atau bullying terhadap para dokter yang tengah menempuh pendidikan.
Instruksi Menkes membeberkan soal jenis perundungan. Pertama, perundungan fisik di antaranya tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak dan menendang. Kedua, perundungan verbal seperti tindakan mengancam. Ketiga, perundungan siber alias cyber bullying, melukai hati orang lain menggunakan media elektronik. Keempat, perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, seperti mengucilkan dan mengabaikan.
Dalam aturan tersebut, bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya yang menjadi pelaku perundungan, maka ada tiga kriteria sanksi.
Pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan. Ketiga, sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit hingga pemberhentian untuk mengajar.
(M. Khadafi)