17 April 2023 22:54
Kementerian Perdagangan bersama petugas gabungan menggerebek sebuah pabrik oli palsu di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita oli palsu berbagai merek ternama, dengan nilai jual mencapai Rp16,5 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penggerebekan pabrik oli palsu tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, mengenai aktivitas pembuatan oli yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pembuatan oli palsu sejumlah merek oli ternama oleh pabrik oli palsu tersebut diketahui sudah berjalan selama tiga tahun. Menurut Jerry, pembuatan oli palsu ini melanggar undang-undang konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Kemendag masih mendalami modus dan pendistribusian oli palsu tersebut. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.