Marak Kasus Pelecehan Seksual, Ini Cara Menghindarinya!

24 September 2022 13:28

Berikut beberapa cara menghindari pelecehan seksual :

1. Jangan percaya penuh
2. Hindari obrolan berbau porno
3. Kuasai beberapa metode melumpuhkan lawan
4. Berani bersikap tegas
5. Bersikap percaya diri
6. Mempersiapkan alat pelindung diri

UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut pasal 6 UU pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Adapun langkah hukum jika menjadi korban pelecehan seksual
 
1. Menghubungi orang terpercaya
2. Laporkan tindakan tersebut ke polisi
3. Menunggu hasil penyidikan
4. Hilangkan rasa trauma

(Nienda Farras Athifah)