NEWSTICKER

Kasus Oknum Polisi Aniaya Wanita di Pinrang, Aipda S Tidak Dijadikan Tersangka

N/A • 19 September 2022 16:44

Seorang polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menganiaya perempuan paruh baya. Peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Perkembangan dari kasus penganiayaan ini ialah oknum polisi tersebut tidak dijadikan tersangka karena korban tidak melakukan laporan ke pihak berwajib. 

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi terjadi pada Kamis (15/9/2022), baru diketahui pihak kepolisian pada Sabtu (17/9/2022). Selanjutnya Polres Pinrang bergerak cepat untuk memanggil oknum polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mostafa mengatakan setelah selesai pemeriksaan terhadap oknum polisi Aipda S, polisi langsung melakukan penahanan selama 30 hari. Walaupun dari pihak korban membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Namun, untuk memberikan efek jera polisi tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku. Kondisi korban saat ini setelah diperiksa oleh tim medis tidak mengalami luka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Devi Amelia)