Syarat khusus untuk seseorang yang memiliki kewenangan atau jabatan sebagai Kadiv Propam menurut Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menjaga citra, pencari keadilan. Jadi harus dilakukan orang yang berintegritas.
"Kadiv Propam yang baru diharapkan bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menjaga citra dan pencari keadilan," ujar Sigit
Saat ini, bila ada yang terbukti melanggar seperti keberpihakan oleh penyidik dalam proses hukum akan langsung dipotong. Hal ini menjadi evaluasi, dengan posisi menjadi Kadiv Propam harus menegakkan aturan untuk menjaga marwah citra dan ke dalam memproses masalah-masalah hektik tentu harus diawali dengan orang terpilih.
Selain itu, asesmen khusus akan terus ditingkatkan. Tentunya pejabat yang baru dengan pengalaman dan peristiwa yang ada, akan melakukan screening untuk dibicarakan dengan pejabat utama.