8 January 2025 23:01
Seorang bocah di Palembang berinisial AL diduga menjadi korban malapraktik usai mengikuti sunat massal gratis. Orang tua meminta pertanggungjawaban pelaksana sekaligus melaporkan kasus ini ke polisi.
Tidak terima anaknya menjadi korban malapraktik, seorang ibu melapor ke Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Ibu korban menyebut, sebelum melapor polisi ia sudah melapor ke pihak penyelenggara kitanan massal. Mereka menjanjikan akan memberikan perawatan termasuk operasi lanjutan, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut yang signifikan.
Dugaan malapraktik berawal saat AL mengikuti khitanan massal pada 3 Juli 2024. 10 hari kemudian, AL mengeluh sakit saat buang air kecil dan terjadi keanehan saat buang air kecil.
Terkait laporan dugaan malapraktik ini, Polrestabes Palembang menyebut termasuk dalam tindak pidana pasal 440 mengenai kejahatan tenaga kesehatan.