17 January 2025 12:27
Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Kabupaten Jaya Wijaya, Papua Pegunungan, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus utama pada dugaan penggelembungan suara yang merugikan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi.
Kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu mengungkapkan terjadi fenomena unik dalam Pilkada tersebut. Ia menduga ada penggabungan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak tertentu, menyebabkan pasangan kliennya kehilangan keunggulan suara yang sebelumnya dicapai di tempat pemungutan suara (TPS).
BACA : Sidang Sengketa Pilkada Manokwari Selatan Ungkap 3 Calon Bupati Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji Bulanan |