Jakarta: Keselamatan penerbangan kerap kali dianggap hanya soal cuaca, kondisi pesawat, atau keterampilan pilot. Namun, ada faktor lain yang sering diremehkan, padahal bisa menimbulkan gangguan serius yaitu aktivitas masyarakat di sekitar bandara.
Ancaman Sepele yang Berakibat Fatal
Di sekitar
Bandara, tercatat lima aktivitas utama yang mengganggu jalur penerbangan. Mulai dari bermain layangan, menerbangkan balon udara, penggunaan drone, sorotan sinar laser, hingga adu burung merpati. Aktivitas ini bukan sekadar gangguan biasa. Jika layangan atau balon udara tersangkut di jalur pesawat, risiko kerusakan mesin hingga kecelakaan fatal bisa terjadi. Begitu pula dengan sinar laser yang diarahkan ke kokpit, dapat membutakan sesaat penglihatan pilot ketika sedang mendarat atau lepas landas.
Bukti nyata bahaya aktivitas ini terjadi pada Juli lalu. Sebanyak 21 penerbangan dilaporkan gagal lepas landas maupun mendarat akibat layangan yang masuk ke jalur
pesawat. Beberapa pesawat terpaksa melakukan holding pattern (berputar di udara), bahkan ada yang dialihkan ke bandara lain. Situasi ini bukan hanya merugikan maskapai, tetapi juga berpotensi membahayakan ratusan penumpang di dalam pesawat.
Menyadari dampak seriusnya,
pemerintah mengambil langkah tegas. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018, aktivitas seperti menerbangkan drone di sekitar bandara secara jelas dilarang. Sanksinya pun tidak main-main yaitu pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar dan hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Meski aturan sudah ditegakkan, tantangan terbesar tetap pada kesadaran masyarakat.
Edukasi mengenai bahaya aktivitas di sekitar bandara perlu terus dilakukan agar warga memahami konsekuensi dari tindakan yang tampak sepele. Namun, di sisi lain, sanksi tegas juga dibutuhkan sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.