26 April 2025 00:09
Lingga: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur KN Tanjung Datu 301, berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Kepulauan Lingga, Riau, Jumat, 25 April 2025. Sebuah kapal kayu diamankan.
Kapal kayu tersebut diduga melakukan penyelindupan pasir timah tanpa dokumen resmi di Perairan Selat Karimata, bagian utara Kepulauan Lingga.
Dari hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS, terungkap bahwa kapal tersebut diawaki oleh lima orang ABK dan
tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
Selain itu, kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton.
Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Diduga hendak diselundupkan ke Malaysia.